Hari Ini Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar
Selasa, 22 November 2022 - 06:17 WIB
Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini. Foto/MPI
JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini. Sidang hari ini beragendakan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pemeriksaan saksi untuk para terdakwa.
"Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Setidaknya, ada tiga majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut. Adapun Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sedangkan hakim anggota yakni Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.
Baca juga: Gempa Guncang Jakarta, Sidang Pembunuhan Brigadir J Terhenti Sejenak
Sekadar diketahui, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu disebut Jaksa mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sama hal dengan Putri, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Setidaknya, ada tiga majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut. Adapun Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sedangkan hakim anggota yakni Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.
Baca juga: Gempa Guncang Jakarta, Sidang Pembunuhan Brigadir J Terhenti Sejenak
Sekadar diketahui, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu disebut Jaksa mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sama hal dengan Putri, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lihat Juga :