Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi ke-38, Partai Perindo Berharap Dipimpin Sosok Berintegritas

Senin, 21 November 2022 - 16:47 WIB
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyambut baik Papua Barat Daya yang resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia. Foto/MPI
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Untuk itu, Indonesia kini resmi memiliki 38 provinsi.

Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng menyambut baik dengan pemekaran tersebut. Menurutnya, tujuan pemerintah melakukan pemekaran agar mempercepat pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah Papua.

Untuk mencapai hal tersebut, Yusuf menilai pemerintah perlu segera mempersiapkan sumber daya manusia yang andal. "Pemekaran ini baik, berikutnya pemerintah pusat harus segera menaruh penjabat gubernur yang tentunya terpercaya yang baik, yang berintegritas agar tujuan otonomi pemekaran ini tercapai," ujar Yusuf yang dikutip Senin (21/11/2022).

Selain penjabat gubernur, Yusuf menyebutkan agar sistem pemerintahan belajar dengan baik juga perlu adanya dukungan dari sumber daya manusia, terutama di sektor pemerintahan.

"Yang kedua segera mempersiapkan sumber daya manusia untuk penyiapan birokrasi untuk provinsi-provinsi baru itu, untuk menyiapkan pelayanan publik," jelasnya.



Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan tiga provinsi baru di Papua. Pengesahan tersebut tertuang dalam undang-undang yang disahkan Jokowi pada 25 Juli 2022.

Untuk Provinsi Papua Selatan diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan diatur pada UU Nomor 16 Tahun 2022.

Pertimbangan disahkannya ketiga UU tersebut yakni demi mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua.

"Bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua," bunyi UU tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More