Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi ke-38, Partai Perindo Berharap Dipimpin Sosok Berintegritas

Senin, 21 November 2022 - 16:47 WIB
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyambut baik Papua Barat Daya yang resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia. Foto/MPI
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Untuk itu, Indonesia kini resmi memiliki 38 provinsi.

Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng menyambut baik dengan pemekaran tersebut. Menurutnya, tujuan pemerintah melakukan pemekaran agar mempercepat pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah Papua. Baca juga: Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38, Wapres: Pj Gubernur Akan Segera Diangkat



Untuk mencapai hal tersebut, Yusuf menilai pemerintah perlu segera mempersiapkan sumber daya manusia yang andal. "Pemekaran ini baik, berikutnya pemerintah pusat harus segera menaruh penjabat gubernur yang tentunya terpercaya yang baik, yang berintegritas agar tujuan otonomi pemekaran ini tercapai," ujar Yusuf yang dikutip Senin (21/11/2022).

Selain penjabat gubernur, Yusuf menyebutkan agar sistem pemerintahan belajar dengan baik juga perlu adanya dukungan dari sumber daya manusia, terutama di sektor pemerintahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!