Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38, Wapres: Pj Gubernur Akan Segera Diangkat

Jum'at, 18 November 2022 - 14:55 WIB
loading...
Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38, Wapres: Pj Gubernur Akan Segera Diangkat
Provinsi Papua Barat Daya sah menjadi provinsi ke-38. Hal ini pun direspons Wapres Maruf Amin mengatakan akan segera mengangkat Pj Gubernur Papua Barat Daya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Provinsi Papua Barat Daya sah menjadi provinsi ke-38 di Indonesia. Hal ini pun direspons Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan akan segera mengangkat penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya .

"(Papua) Barat Daya ini memang sedang kita tunggu karena akan segera kita angkat Penjabat Gubernurnya," ungkap Wapres di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/11/2022).

Wapres menjelaskan, dengan sahnya RUU menjadi UU Pembentukan Papua Barat Daya ini, maka pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Pemilu di daerah otonomi baru (DOB) Papua.



Sehingga kata Wapres, Pemilu Papua Barat Daya akan bersama-sama dengan tiga provinsi atau Daerah Otonom Baru (DOB) Papua lainnya yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan yang telah terlebih dahulu disahkan menjadi DOB.

"Karena itu, supaya bareng dengan tiga provinsi baru di Papua dan satu di Papua Barat," tandas Wapres.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)