Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38, Wapres: Pj Gubernur Akan Segera Diangkat
Jum'at, 18 November 2022 - 14:55 WIB
loading...
Provinsi Papua Barat Daya sah menjadi provinsi ke-38. Hal ini pun direspons Wapres Maruf Amin mengatakan akan segera mengangkat Pj Gubernur Papua Barat Daya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Provinsi Papua Barat Daya sah menjadi provinsi ke-38 di Indonesia. Hal ini pun direspons Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan akan segera mengangkat penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya .
"(Papua) Barat Daya ini memang sedang kita tunggu karena akan segera kita angkat Penjabat Gubernurnya," ungkap Wapres di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/11/2022).
Wapres menjelaskan, dengan sahnya RUU menjadi UU Pembentukan Papua Barat Daya ini, maka pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Pemilu di daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Baca juga: DOB Papua Barat Daya Disahkan, Warga Sorong Sebut Mukjizat
Mengingat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta segera dikeluarkan Perppu Pemilu ini sebelum 6 Desember 2022. Dikarenakan pada tanggal itu mulai tahapan penyerahan data dukungan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"(Papua) Barat Daya ini memang sedang kita tunggu karena akan segera kita angkat Penjabat Gubernurnya," ungkap Wapres di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/11/2022).
Wapres menjelaskan, dengan sahnya RUU menjadi UU Pembentukan Papua Barat Daya ini, maka pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Pemilu di daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Baca juga: DOB Papua Barat Daya Disahkan, Warga Sorong Sebut Mukjizat
Mengingat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta segera dikeluarkan Perppu Pemilu ini sebelum 6 Desember 2022. Dikarenakan pada tanggal itu mulai tahapan penyerahan data dukungan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Lihat Juga :