Dukung Restoratif Justice Kejagung, DPR: Negara dan Korban Sama-sama Diuntungkan

Senin, 21 November 2022 - 13:13 WIB
Bukan tanpa alasan, Sahroni menilai, peningkatan penggunaan restorative justice ini dikarenakan masyarakat benar-benar merasakan dampak positif. Tak hanya memberikan efek jera, pemulihan kerugian korban juga dikedepankan. Sehingga, korban dan tersangka secara sukarela tidak ingin membawa kasusnya ke meja hijau, karena yang terpenting adalah penyelesaian kasus secara adil.

Baca juga: Gunakan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Agung Hentikan 1.334 Perkara

“Karena dengan pendekatan ini, tidak hanya sekedar efek jera, tapi kita juga berfokus pada pemulihan kerugian korban. Sehingga keadilan yang dihasilkan lebih solutif dan berimbang,” katanya.

Bahkan dalam beberapa kasus, secara tanpa tekanan korban dan tersangka setuju untuk tidak membawa permasalahan ke persidangan karena dianggap tidak membawa manfaat. Justru RJ (restorative justice) dirasa lebih memberi penyelesaian yang adil. Jadi hal-hal seperti ini yang saya rasa menjadi penyebab kenapa masyarakat banyak lebih memilih menggunakan pendekatan restorative justice,” tandas Bendahara Umum Partai Nasdem ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!