Dukung Restoratif Justice Kejagung, DPR: Negara dan Korban Sama-sama Diuntungkan
Senin, 21 November 2022 - 13:13 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menginginkan agar restorative justice dapat menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara lebih adil dan maksimal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi III DPR mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengklaim mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice terus dilakukan. Bahkan sudah ada ribuan perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menginginkan agar restorative justice dapat menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara lebih adil dan maksimal. Apalagi, restoratif justice ini dapat menghemat anggaran penanganan kasus dan pengurangan narapidana.
“Memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang terus memberikan progres luar biasa dalam mengedepankan restorative justice. Tentu ini tidak sebatas penghematan anggaran dan pengurangan napi, tapi karena memang (restorative justice) memberikan dampak maksimal,” kata Sahroni, Senin (21/11/2022)
Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi Keadilan Restoratif, Ini Tugasnya
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menginginkan agar restorative justice dapat menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara lebih adil dan maksimal. Apalagi, restoratif justice ini dapat menghemat anggaran penanganan kasus dan pengurangan narapidana.
“Memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang terus memberikan progres luar biasa dalam mengedepankan restorative justice. Tentu ini tidak sebatas penghematan anggaran dan pengurangan napi, tapi karena memang (restorative justice) memberikan dampak maksimal,” kata Sahroni, Senin (21/11/2022)
Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi Keadilan Restoratif, Ini Tugasnya
Lihat Juga :