5 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi, KPU: Sudah Disampaikan Melalui Sipol
Minggu, 20 November 2022 - 12:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah mengumumkan perihal lima partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Lima parpol tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik (Republik), Partai Republiku Indonesia (Republiku), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik menyebutkan terkait pengumuman ini telah disampaikan kepada kelima parpol terkait.
"Sudah disampaikan melalui Sipol," ujar Idham ketika dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022)
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan lima parpol yang menang dalam gugatan Bawaslu beberapa waktu lalu ternyata setelah dilakukan pengecekan ulang tidak memenuhi syarat administrasi.
Hal tersebut berdasarkan dokumen Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu pada 18 November 2022 lalu yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Tertulis dalam dokumen tersebut hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik (Republik), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia (Republiku).
KPU mengumumkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dengan hasil sebagai berikut:
1. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)- status tidak memenuhi syarat
2. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) - status tidak memenuhi syarat
3. Partai Republik (Republik) - status tidak memenuhi syarat
4. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) - status tidak memenuhi syarat
5. Partai Republiku Indonesia (Republiku) - status tidak memenuhi syarat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik menyebutkan terkait pengumuman ini telah disampaikan kepada kelima parpol terkait.
"Sudah disampaikan melalui Sipol," ujar Idham ketika dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022)
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan lima parpol yang menang dalam gugatan Bawaslu beberapa waktu lalu ternyata setelah dilakukan pengecekan ulang tidak memenuhi syarat administrasi.
Hal tersebut berdasarkan dokumen Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu pada 18 November 2022 lalu yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Tertulis dalam dokumen tersebut hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik (Republik), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia (Republiku).
KPU mengumumkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dengan hasil sebagai berikut:
1. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)- status tidak memenuhi syarat
2. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) - status tidak memenuhi syarat
3. Partai Republik (Republik) - status tidak memenuhi syarat
4. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) - status tidak memenuhi syarat
5. Partai Republiku Indonesia (Republiku) - status tidak memenuhi syarat.
(kri)
tulis komentar anda