Penyedia Layanan Digital Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

Rabu, 08 Juli 2020 - 18:36 WIB
Kemenkominfo juga menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Tujuannya agar konten negatif tidak beredar di platform digital.

Jika ditemukan konten negatif atau tidak sesuai dengan norma sosial dan norma agama, masyarakat dapat melaporkannya ke aduan konten yang dibuka Kemenkominfo.

(Baca juga: Positif Covid-19 Cetak Rekor Baru, Yuri: Tak Semua Dirawat di Rumah Sakit )

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Ani Natalia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, Serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Elektronik.

Aturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi UU.

Dia menjelaskan, latar belakang regulasi mengenai perpajakan produk dan jasa digital adalah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan, baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak bagi negara.

“Sekarang ini jika kita ingin langganan Iflix di Indonesia sudah ada PPN nya, tetapi yang luar negeri seperti Netflix belum bayar PPN, sehingga layanan di dalam negeri sulit bersaing” tegas Ani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!