Penyedia Layanan Digital Luar Negeri Wajib Bayar Pajak
Rabu, 08 Juli 2020 - 18:36 WIB
JAKARTA - Berbagai penyedia jasa dan layanan yang menggunakan internet terus bermunculan, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk itu pemerintah menyusun regulasi bagi pelaku usaha digital tujuannya agar ekonomi digital berkontribusi positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia dan memberikan kesetaraan dalam berusaha.
Ada regulasi untuk mengatur para pelaku usaha digital, baik itu lokal maupun asing. Regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan PP Nompr 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F Barata menjelaskan seluruh penyelenggara transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia harus mendaftarkan aplikasinya melalui layanan Online Single Submission (OSS) Kemenkominfo.
Hal itu terungkap dalam diskusi Webinar yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia yang bertajuk “Bagaimana Implementasi PPN Produk dan Jasa Digital?.
“Penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia wajib mendaftarkan di OSS Kemenkominfo. Aturan ini efektif berlaku sejak diundangkan. Jika tidak maka Kemenkominfo dapat melakukan blokir atas sistem elektronik tersebut,” tuturnya.
Kemenkominfo juga menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Tujuannya agar konten negatif tidak beredar di platform digital.
Jika ditemukan konten negatif atau tidak sesuai dengan norma sosial dan norma agama, masyarakat dapat melaporkannya ke aduan konten yang dibuka Kemenkominfo.
( )
Untuk itu pemerintah menyusun regulasi bagi pelaku usaha digital tujuannya agar ekonomi digital berkontribusi positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia dan memberikan kesetaraan dalam berusaha.
Ada regulasi untuk mengatur para pelaku usaha digital, baik itu lokal maupun asing. Regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan PP Nompr 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F Barata menjelaskan seluruh penyelenggara transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia harus mendaftarkan aplikasinya melalui layanan Online Single Submission (OSS) Kemenkominfo.
Hal itu terungkap dalam diskusi Webinar yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia yang bertajuk “Bagaimana Implementasi PPN Produk dan Jasa Digital?.
“Penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia wajib mendaftarkan di OSS Kemenkominfo. Aturan ini efektif berlaku sejak diundangkan. Jika tidak maka Kemenkominfo dapat melakukan blokir atas sistem elektronik tersebut,” tuturnya.
Kemenkominfo juga menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Tujuannya agar konten negatif tidak beredar di platform digital.
Jika ditemukan konten negatif atau tidak sesuai dengan norma sosial dan norma agama, masyarakat dapat melaporkannya ke aduan konten yang dibuka Kemenkominfo.
( )
tulis komentar anda