Soal RKUHP, Dewan Pers Sebut Ada 19-20 Pasal Ancam Kebebasan Kelompok Pers
Sabtu, 19 November 2022 - 20:34 WIB
Ia pun bersama dengan anggota Dewan Pers dan keluarga besar Pers lainnya meminta, agar pada saat itu semua pihak dilibatkan dalam menyusun RKUHP. Akan tetapi sejak 2019 sampai tahun ini, tidak ada undangan yang masuk.
"Kami tidak menolak semuanya, hanya saja kami mengajukan reformulasi terhadap RKUHP, karena terdapat 19-20 pasal terkait pers yang merenggut kebebasan pers didalamnya," terangnya.
Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP
Salah satu isu yang menurutnya memberangus kebebasan pers salah satunya dengan tidak bisanya melakukan penghinaan terhadap Presiden.
"Itu sama saja mengkriminalisasi karya jurnalistik, contohnya Tempo, waktu itu buat cover wajah Pak Jokowi yang kemudian itu bisa saja dipidana, padahal itu kan produk jurnalistik," jelasnya.
"Kami tidak menolak semuanya, hanya saja kami mengajukan reformulasi terhadap RKUHP, karena terdapat 19-20 pasal terkait pers yang merenggut kebebasan pers didalamnya," terangnya.
Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP
Salah satu isu yang menurutnya memberangus kebebasan pers salah satunya dengan tidak bisanya melakukan penghinaan terhadap Presiden.
"Itu sama saja mengkriminalisasi karya jurnalistik, contohnya Tempo, waktu itu buat cover wajah Pak Jokowi yang kemudian itu bisa saja dipidana, padahal itu kan produk jurnalistik," jelasnya.
Lihat Juga :