Bareskrim Segel 2 Perusahaan Farmasi Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Jum'at, 18 November 2022 - 10:03 WIB
Bareskrim Polri melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan farmasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Foto/Istimewa
JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan farmasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengonfirmasi penyegelan tersebut. Dia memastikan bahwa dua perusahaan itu sudah tidak beroperasional lagi. Baca juga: Begini Modus Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” ujar Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengonfirmasi penyegelan tersebut. Dia memastikan bahwa dua perusahaan itu sudah tidak beroperasional lagi. Baca juga: Begini Modus Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” ujar Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Lihat Juga :