Begini Modus Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Kamis, 17 November 2022 - 19:53 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan modus korporasi yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Polri membeberkan modus korporasi yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujar Dedi Prasetyo kepada awak media, Kamis (17/11/2022).



Dia menjelaskan, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical, di mana setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM, di lokasi CV. SC ditemukan sejumlah 42 drum propylene glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung EG yang melebihi ambang batas.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!