KPK Amankan Mobil Alphard Diduga Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Kamis, 17 November 2022 - 17:34 WIB
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Salah satunya adalah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.

KPK telah melakukan proses penahanan terhadap para pihak tersangka pemberi suap. Bahkan, para penyuap Ricky akan segera menjalani persidangan. Sedangkan Ricky Pagawak, saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri. Ricky sudah ditetapkan sebagai buronan KPK.

"Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan tersangka RHP (DPO) masih tetap dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait," ujar Ali.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!