Terima 3 SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung: Kemungkinan Masih Bertambah

Kamis, 17 November 2022 - 09:24 WIB
"Jadi sementara kita sudah menerima tiga SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri," katanya.

Kejagung mempersiapkan tuntutan pidana dan perdata sebagai jalur hukum pada perusahaan farmasi dalam kasus ginjal akut pada anak-anak.

Jalur pidana maupun perdata terhadap para perusahaan farmasi tersebut merupakan salah satu hasil dari pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPOM Penny Lukito. Baca juga: Jaksa Agung Dukung BPOM Penyelesaian Kasus Gagal Ginjal Secara Cepat

"Tidak hanya dikenakan suatu tindak pidana sekaligus dilakukan gugatan perdata. Ganti rugi kepada negara atau kepada korban," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!