Terima 3 SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung: Kemungkinan Masih Bertambah

Kamis, 17 November 2022 - 09:24 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Foto/MPI
JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Dalam waktu dekat akan SPDP baru dalam kasus obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Kemungkinan bertambah iya. Mudah-mudahan bertambah, dari informasi yang tadi didengar kemungkinan jadi enam atau lima," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022). Baca juga: Kejagung Berpeluang Jerat Korporasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut



Dalam kasus ini pihaknya telah menerima tiga SPDP, dua diterbitkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan satu oleh Bareskrim Polri.

Dua SPDP yang terbitkan BPOM ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara satu diterbitkan oleh Bareskrim Polri dengan perusahaan bernama PT Afi Farma.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!