Kejagung Berpeluang Jerat Korporasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Kamis, 17 November 2022 - 07:15 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal menjerat korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan bakal menjerat korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Bahkan korporasi tersebut berpeluang dijerat pidana dan perdata.

"Iyaa (buka peluang jerat korporasi). Karena kalau dilihat secara pasal sih ini tidak ada izin edar. Peredaran obat-obatan ini termasuk peredaran obat-obatan ilegal," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (16/11/2022). Baca juga: Kejagung Terima SPDP 3 Perusahaan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut



"Perusahaannya saja, jadi dikenakan suatu tindak pidana sekaligus dilakukan gugatan perdata. Ganti rugi kepada negara atau kepada korban," sambungnya.

Saat ini, Kejagung telah menerima tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kasus gagal ginjal akut pada anak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!