Jubir Nasional Perindo Ike Suharjo Minta Korban Gagal Ginjal Akut Dapat Ganti Rugi
Rabu, 16 November 2022 - 19:49 WIB
Ike juga meminta pemerintah dan perusahaan farmasi untuk memberikan ganti rugi materiil dan non-materiil kepada keluarga korban gagal ginjal akut karena telah terjadi kelalaian dalam melakukan pengawasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa warga negara.
"Selain itu, pemerintah harus menerbitkan surat edaran untuk tidak memberikan resep obat sirup tanpa menyiapkan alternatif obat justru berpotensi melanggar hak-hak kesehatan bagi anak. Karena, anak-anak akan kehilangan akses untuk memperoleh obat-obatan," pungkasnya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kasus gagal ginjal akut per tanggal 10 November 2022 mencapai 324 kasus dengan korban meninggal mencapai 194 orang. Sebagai bentuk pencegahan, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran di mana pelayanan kesehatan tidak boleh memberikan resep obat sirup kepada pasien/masyarakat. Selain itu, pemerintah telah menarik 73 jenis obat sirup diberbagai tempat, seperti apotek, minimarket hingga warung kelontong.
"Selain itu, pemerintah harus menerbitkan surat edaran untuk tidak memberikan resep obat sirup tanpa menyiapkan alternatif obat justru berpotensi melanggar hak-hak kesehatan bagi anak. Karena, anak-anak akan kehilangan akses untuk memperoleh obat-obatan," pungkasnya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kasus gagal ginjal akut per tanggal 10 November 2022 mencapai 324 kasus dengan korban meninggal mencapai 194 orang. Sebagai bentuk pencegahan, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran di mana pelayanan kesehatan tidak boleh memberikan resep obat sirup kepada pasien/masyarakat. Selain itu, pemerintah telah menarik 73 jenis obat sirup diberbagai tempat, seperti apotek, minimarket hingga warung kelontong.
(cip)
Lihat Juga :