Jubir Nasional Perindo Ike Suharjo Minta Korban Gagal Ginjal Akut Dapat Ganti Rugi

Rabu, 16 November 2022 - 19:49 WIB
Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Suharjo menegaskan perlunya pemberian ganti rugi kepada para korban gagal ginjal akut yang disebabkan obat jenis sirup. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Ike Suharjo menegaskan perlunya pemberian ganti rugi kepada para korban gagal ginjal akut yang disebabkan obat jenis sirup. Sebagai partai yang memiliki sensitivitas dalam isu sosial, perempuan dan anak, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo.

Pertama, kata Ike, meminta pemerintah untuk membuat tim khsus untuk menyelidiki secara tuntas penyebab perkara ini. Belajar dari pandemi Covid-19 dengan adanya tim khusus dapat mencegah korban lebih banyak lagi. "Akibat kasus gagal ginjal akut ini, ratusan orang meninggal dengan mayoritas adalah anak berusia di bawah lima tahun," kata Ike kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (16/11/2022).

Kedua, polisi harus mengusut tuntas tentang perkara yang dimaksud dengan memeriksa seluruh pihak terkait dengan pendistribusian obat tersebut. Menurut dia, kasus gagal ginjal akut ini dapat terjadi karena adanya kelalaian semua pihak dalam proses pengawasan produksi obat, mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, pengujian, distribusi hingga obat tersebut dikonsumsi konsumen.





Ike juga meminta pemerintah dan perusahaan farmasi untuk memberikan ganti rugi materiil dan non-materiil kepada keluarga korban gagal ginjal akut karena telah terjadi kelalaian dalam melakukan pengawasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa warga negara.

"Selain itu, pemerintah harus menerbitkan surat edaran untuk tidak memberikan resep obat sirup tanpa menyiapkan alternatif obat justru berpotensi melanggar hak-hak kesehatan bagi anak. Karena, anak-anak akan kehilangan akses untuk memperoleh obat-obatan," pungkasnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kasus gagal ginjal akut per tanggal 10 November 2022 mencapai 324 kasus dengan korban meninggal mencapai 194 orang. Sebagai bentuk pencegahan, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran di mana pelayanan kesehatan tidak boleh memberikan resep obat sirup kepada pasien/masyarakat. Selain itu, pemerintah telah menarik 73 jenis obat sirup diberbagai tempat, seperti apotek, minimarket hingga warung kelontong.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More