Banyak Pro-Kontra, Politikus Gerindra Pesimistis RKUHP Bakal Disahkan DPR Periode Ini
Rabu, 16 November 2022 - 17:20 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman pesimistis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) bakal disahkan pada masa sidang saat ini, bahkan pada periode ini. Sebab terlampau banyak kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat.
"Jika melihat perlembangan terakhir di DPR, menurut saya RKUHP enggak bakal disahkan di periode ini. Sebaik apapun draf yang disepakati DPR akan di-bully media dan LSM," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).
Menurut dia, seluruh fraksi pasti akan menghindari opini negatif baik dari media maupun LSM. Terlebih saat ini sudah memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024.
Sejumlah isu yang mengemuka terkait RKUHP di antaranya soal kumpul kebo atau zina dan hukuman mati. Banyak pro-kontra mengenai kedua klausul dalam draf RKUHP tersebut.
"Soal perluasan larangan zina sama juga. Sebagian mengecam karena dianggap mencampuri pribadi, sebagian lain justru menganggap larangannya terlalu ringan," ucapnya.
Atas dasar itu, ia merasa seluruh pihak dapat menikmati KUHP warisan Belanda yang masih berlaku hingga saat ini.
"Sekarang kita nikmati saja KUHP buatan kolonial Belanda yang tegas mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok, yang tidak mengenal restoratif justice, yang sudah banyak sekali mengantarkan kaum aktivis kritis ke penjara," tuturnya.
"Saya fikir kita perlu waktu 150 tahun lagi, sampai kita semua bisa melihat segala sesuatu secara substantif dan tidak sekadar hitam dan putih," tandas Habiburokhman.
"Jika melihat perlembangan terakhir di DPR, menurut saya RKUHP enggak bakal disahkan di periode ini. Sebaik apapun draf yang disepakati DPR akan di-bully media dan LSM," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga
Menurut dia, seluruh fraksi pasti akan menghindari opini negatif baik dari media maupun LSM. Terlebih saat ini sudah memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024.
Sejumlah isu yang mengemuka terkait RKUHP di antaranya soal kumpul kebo atau zina dan hukuman mati. Banyak pro-kontra mengenai kedua klausul dalam draf RKUHP tersebut.
"Soal perluasan larangan zina sama juga. Sebagian mengecam karena dianggap mencampuri pribadi, sebagian lain justru menganggap larangannya terlalu ringan," ucapnya.
Atas dasar itu, ia merasa seluruh pihak dapat menikmati KUHP warisan Belanda yang masih berlaku hingga saat ini.
"Sekarang kita nikmati saja KUHP buatan kolonial Belanda yang tegas mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok, yang tidak mengenal restoratif justice, yang sudah banyak sekali mengantarkan kaum aktivis kritis ke penjara," tuturnya.
"Saya fikir kita perlu waktu 150 tahun lagi, sampai kita semua bisa melihat segala sesuatu secara substantif dan tidak sekadar hitam dan putih," tandas Habiburokhman.
(muh)
tulis komentar anda