TAF Indonesia Perkuat Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Rabu, 16 November 2022 - 12:51 WIB
The Asia Foundation (TAF) Indonesia kembali menggelar Forestival dan Pertemuan Koordinasi Mitra program Selamatkan Hutan dan Lahan melalui Perbaikan Tata Kelola (SETAPAK) Tahap 3. FOTO/IST
JAKARTA - The Asia Foundation (TAF) Indonesia kembali menggelar Forestival dan Pertemuan Koordinasi Mitra program Selamatkan Hutan dan Lahan melalui Perbaikan Tata Kelola (SETAPAK) Tahap 3. Kegiatan bertema Memperkuat Agenda Keberlanjutan Hutan di Indonesia ini akan digelar pada 17-18 November di Yogyakarta.
Kegiatan ini untuk membangun kolaborasi dan sinergitas antara organisasi masyarakarat sipil (OMS) dan sejumlah pihak untuk mempromosikan kebijakan pengelolaan hutan dan lahan berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Selain itu, juga memastikan pemanfaatan sumber daya hutan dan lahan yang terdistribusi secara merata ke berbagai lapisan masyarakat, dengan mengedepankan asas kelestarian, keadilan, dan kesetaraan.
Program Officer TAF Daniel Kbarek mengatakan, secara prinsip, program SETAPAK 3 meneruskan tahap sebelumnya. Ada empat isu yang diperkuat SETAPAK 3 yakni mempromosikan kebijakan ramah hutan di tingkat nasional dan daerah; mengembangkan instrumen fiscal berbasis ekologi seperti skema Ecological Fiscal Transfer (EFT); meningkatkan kepatuhan izin berbasis lahan; dan meningkatan kapasitas dan jaringan OMS dalam tata kelola hutan dan lahan.
Baca juga: UU Ciptaker Landasan Hukum Bagi Pelaku Usaha Kembangkan Sektor Kehutanan
Kegiatan ini untuk membangun kolaborasi dan sinergitas antara organisasi masyarakarat sipil (OMS) dan sejumlah pihak untuk mempromosikan kebijakan pengelolaan hutan dan lahan berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Selain itu, juga memastikan pemanfaatan sumber daya hutan dan lahan yang terdistribusi secara merata ke berbagai lapisan masyarakat, dengan mengedepankan asas kelestarian, keadilan, dan kesetaraan.
Program Officer TAF Daniel Kbarek mengatakan, secara prinsip, program SETAPAK 3 meneruskan tahap sebelumnya. Ada empat isu yang diperkuat SETAPAK 3 yakni mempromosikan kebijakan ramah hutan di tingkat nasional dan daerah; mengembangkan instrumen fiscal berbasis ekologi seperti skema Ecological Fiscal Transfer (EFT); meningkatkan kepatuhan izin berbasis lahan; dan meningkatan kapasitas dan jaringan OMS dalam tata kelola hutan dan lahan.
Baca juga: UU Ciptaker Landasan Hukum Bagi Pelaku Usaha Kembangkan Sektor Kehutanan
Lihat Juga :