Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Suap Proyek di Muara Enim

Senin, 27 April 2020 - 21:49 WIB
Kedua, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, terpidana pemberi suap pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi (ROF) diduga memberikan commitment fee sebesar 5% dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

"ROF (Robi) diduga melakukan pemberian sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada tersangka AHB (Aries-red), Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, di rumah AHB. Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). (Baca juga: Kasus Suap, KPK Pajang Ketua DPRD dan Eks Kepala Dinas Muara Enim )

Saat konferensi pers, Alexander didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dan Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Sementara di belakang mereka, para tersangka yang berdiri menghadap ke belakang.

Alexander melanjutkan, keempat, Robi juga diduga telah memberikan suap sebesar Rp1,115 miliar kepada tersangka Ramlan. Selain itu, Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10.

Suap tersebut diberikan Robi ke Ramlan kurun Desember 2018-September 2019 di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah Ramlan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!