Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Suap Proyek di Muara Enim

Senin, 27 April 2020 - 21:49 WIB
Pimpinan KPK menghadirkan dua tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan dalam konferensi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). Foto/Humas KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka kasus suap proyek jalan.

Melalui konferensi pers pada Senin (27/4/2020), Aries disangka menerima suap sebesar Rp3,01 miliar dan Ramlan disangka menerima Rp1,115 miliar.



Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidikan untuk tersangka Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan periode 2019-2024 dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Kepada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dimulai sejak 3 Maret 2020.

Dugaan perbuatan penerimaan suap oleh Aries dan Ramlan terjadi dalam empat konstruksi umum. Pertama, pada awal 2019 Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!