Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan
Rabu, 08 Juli 2020 - 13:48 WIB
Haiyani Rumondang menegaskan, sejak berlakunya UU BPJS serta ada dan berjalannya BPJS Kesehatan maka program pelayanan kesehatan bagi TNI/Polri, PNS Kemhan, pensiunan TNI/Polri dan PNS Kemhan, dan keluarganya telah melebur ke dalam BPJS Kesehatan. Sehingga seharusnya program yang diselenggarakan oleh PT Asabri Persero harus juga melebur ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut pemerintah, tutur Haiyani, peleburan atau pengalihan program PT Asabri Persero tidak akan menghilangkan dan mengurangi manfaat yang didapat oleh TNI/Polri, PNS Kemhan serta pensiunan TNI/Polri dan PNS Kemhan, termasuk empat pemohon perkara a quo. "Ketentuan pasa a quo yang diuji pada dasarnya tidaklah bertentangan dengan UUD 1945," tegas Haiyani.
Ketentuan pengalihan program PT Asabri Persero ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum 2029, kata Haiyani, pun berlaku bagi program PT Taspen Persero ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum 2029. Pengalihan program PT Taspen Persero pun tidak akan mengurangi dan menghilangkan manfaat yang didapatkan para peserta program PT Taspen Persero.
"Ketentuan pengalihan paling lambat 2029 tersebut memberikan persiapan bagi PT Asabri Persero dan PT Taspen Persero melakukan pengalihan program tersebut. Pengalihan program tersebut pada dasarnya telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-XV/2017," ucapnya.
Pada bagian akhir keterangan DPR dan pemerintah, Arteria dan Haiyani meminta di antaranya agar MK menerima seluruhnya keterangan DPR dan pemerintah sebagai bahan pertimbangan. Kemudian DPR dan pemerintah juga meminta MK menolak seluruhnya permohonan dari empat pemohon.
Menurut pemerintah, tutur Haiyani, peleburan atau pengalihan program PT Asabri Persero tidak akan menghilangkan dan mengurangi manfaat yang didapat oleh TNI/Polri, PNS Kemhan serta pensiunan TNI/Polri dan PNS Kemhan, termasuk empat pemohon perkara a quo. "Ketentuan pasa a quo yang diuji pada dasarnya tidaklah bertentangan dengan UUD 1945," tegas Haiyani.
Ketentuan pengalihan program PT Asabri Persero ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum 2029, kata Haiyani, pun berlaku bagi program PT Taspen Persero ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum 2029. Pengalihan program PT Taspen Persero pun tidak akan mengurangi dan menghilangkan manfaat yang didapatkan para peserta program PT Taspen Persero.
"Ketentuan pengalihan paling lambat 2029 tersebut memberikan persiapan bagi PT Asabri Persero dan PT Taspen Persero melakukan pengalihan program tersebut. Pengalihan program tersebut pada dasarnya telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-XV/2017," ucapnya.
Pada bagian akhir keterangan DPR dan pemerintah, Arteria dan Haiyani meminta di antaranya agar MK menerima seluruhnya keterangan DPR dan pemerintah sebagai bahan pertimbangan. Kemudian DPR dan pemerintah juga meminta MK menolak seluruhnya permohonan dari empat pemohon.
(cip)
Lihat Juga :