Menaker Ida Rayu Perusahaan Korea Hindari PHK Pekerjanya
Senin, 27 April 2020 - 21:41 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak perusahaan-perusahaan Korea yang berada di Indonesia untuk menghindari langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Untuk itu, Menaker Ida meminta seluruh perusahaan Korea agar mengedepankan dialog atau membangun komunikasi yang bersifat kekeluargaan dengan pekerja/karyawan mengingat wabah Covid-19 tak dikehendaki oleh perusahaan maupun pekerja.
"Inti penyelesaian akibat Covid-19 ini, adalah membangun dialog dengan teman-teman pekerja. Dalam kondisi ini , saya yakin dengan dialog atau pendekatan kekeluargaan akan memperoleh kesepahaman," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat video conference bersama Korean Chamber di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Vicon dengan Korean Chamber dihadiri oleh Dubes Korea untuk Indonesia, Kim Chang-Beum, CK Song (Ketua Kadin Korea di Indonesia); dan Anggota Korean Chamber, Lee Kang Hyun dan Chang-Sub Ahn, Ketua Koga.
Menaker Ida memberikan apresiasi kepada Ketua Korean Chambers (Kadin Korea di Indonesia) CK Song, yang selama ini telah berupaya membangun kesepahaman dengan para pekerja dalam menghadapi dampak Covid-19 ini."Itu yang dibutuhkan, kalau dibangun dialog dengan teman-temen pekerja dalam kondisi seperti ini, temen-temen pekerja akan mengerti kesulitan pengusaha," kata Ida Fauziyah.
Menaker Ida menyayangkan banyak pengusaha asing dihantui ketakutan tidak mampu membayar upah karena kondisi produksi menurun tapi tidak berupaya membangun dialog. "Yang harus dikedepankan sekarang adalah membangun dialog dengan teman-teman pekerja, termasuk soal upah. Ketakutan para pengusaha itu bisa dilewati setelah mencoba melakukan dialog," katanya.
Menaker Ida juga mengatakan pihaknya telah menerbitkan SE Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 SE tersebut memuat dua hal pokok, yaitu upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja; dan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19.
Dubes Korea Kim Chang-Beum menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Wujud kerja sama yakni menjadikan negara Indonesia sebagai nagara prioritas penerima bantuan untuk menangani Covid-19. "Kita juga terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak di Indonesia untuk bekerja sama dalam menghadapi penyebaran dan dampak Covid-19," kata Dubes Kim.
Untuk itu, Menaker Ida meminta seluruh perusahaan Korea agar mengedepankan dialog atau membangun komunikasi yang bersifat kekeluargaan dengan pekerja/karyawan mengingat wabah Covid-19 tak dikehendaki oleh perusahaan maupun pekerja.
"Inti penyelesaian akibat Covid-19 ini, adalah membangun dialog dengan teman-teman pekerja. Dalam kondisi ini , saya yakin dengan dialog atau pendekatan kekeluargaan akan memperoleh kesepahaman," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat video conference bersama Korean Chamber di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Vicon dengan Korean Chamber dihadiri oleh Dubes Korea untuk Indonesia, Kim Chang-Beum, CK Song (Ketua Kadin Korea di Indonesia); dan Anggota Korean Chamber, Lee Kang Hyun dan Chang-Sub Ahn, Ketua Koga.
Menaker Ida memberikan apresiasi kepada Ketua Korean Chambers (Kadin Korea di Indonesia) CK Song, yang selama ini telah berupaya membangun kesepahaman dengan para pekerja dalam menghadapi dampak Covid-19 ini."Itu yang dibutuhkan, kalau dibangun dialog dengan teman-temen pekerja dalam kondisi seperti ini, temen-temen pekerja akan mengerti kesulitan pengusaha," kata Ida Fauziyah.
Menaker Ida menyayangkan banyak pengusaha asing dihantui ketakutan tidak mampu membayar upah karena kondisi produksi menurun tapi tidak berupaya membangun dialog. "Yang harus dikedepankan sekarang adalah membangun dialog dengan teman-teman pekerja, termasuk soal upah. Ketakutan para pengusaha itu bisa dilewati setelah mencoba melakukan dialog," katanya.
Menaker Ida juga mengatakan pihaknya telah menerbitkan SE Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 SE tersebut memuat dua hal pokok, yaitu upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja; dan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19.
Dubes Korea Kim Chang-Beum menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Wujud kerja sama yakni menjadikan negara Indonesia sebagai nagara prioritas penerima bantuan untuk menangani Covid-19. "Kita juga terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak di Indonesia untuk bekerja sama dalam menghadapi penyebaran dan dampak Covid-19," kata Dubes Kim.
(alf)
tulis komentar anda