Soal Kegaduhan Sidang di RKUHP, KY Sarankan Kriteria Dampaknya Ditambahkan

Senin, 14 November 2022 - 21:08 WIB
Ia menjelaskan, KY pun setuju bahwa sanksi pidana untuk perbuatan ini sebaiknya ditingkatkan agar bisa menjadi disinsentif yang kuat supaya tidak dilakukan.

Namun menurutnya, sebaiknya sanksi pidana tidak lebih dari penjara tiga bulan agar Pasal ini bisa tetaplll berada dalam skema tindak pidana ringan.

"Dengan demikian, hakim ketua sidang bisa langsung menegakkannya melalui penyidik, dengan tata cara yang lebih sederhana," jelasnya.

Miko mengatakan, mekanisme peringatan kepada pelaku sebelum hakim menjatuhkan pidana menurut KY juga perlu diatur di dalamnya.

"Atas berbagai pertimbangan di atas usulan KY tentang rumusan baru Pasal 279 ayat (1) RKUHP adalah; Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan di mana hakim sedang menjalankan tugasnya yang sah sehingga timbul gangguan terhadap jalannya sidang pengadilan dimaksud, dan tidak pergi sesudah diperintah tiga kali oleh atau atas nama hakim ketua sidang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," jelas ia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!