Wakil Ketua Gugat UU KPK soal Batasan Usia untuk Jadi Pimpinan

Senin, 14 November 2022 - 19:24 WIB
"Pasal 29 huruf e UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sehingga melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," urai Ghufron.

Dalam gugatannya, Ghufron meminta agar ada pertimbangan secara hukum tersendiri soal kompetensi atau kemampuan calon pimpinan KPK untuk berbuat dalam jabatan tersebut, meski belum berusia 50 tahun.

"Berpengalaman dalam jabatan tersebut harus dipandang tercabut letidakmampuan serta pertanggungjawaban dalam jabatan dimaksud," beber Ghufron.

MNC Portal Indonesia sudah mencoba mengonfirmasi Nurul Ghufron ihwal pengajuan gugatan Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK tersebut. Kendati demikian, Ghufron belum meresponsnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!