Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili

Rabu, 08 Juli 2020 - 10:25 WIB
"Dan nantinya dalam persidangan Tim JPU KPK akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan uraian dakwaan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa," ungkapnya.

(Baca: KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Sukamiskin)

Diketahui, Radian merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin. Dalam kasus ini, Radian diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport atas nama anak buah Radian, Muahir, kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein (WS).

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Radian Azhar, dan dua warga binaan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin. Selain itu, ada dua eks Kalapas Sukamiskin yaitu Wahid Husein dan Deddy Handoko.

Namun status tersangka Fuad gugur, karena Fuad telah meninggal dunia. Wahid Husein yang telah divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan karena menerima suap, kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!