Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili
Rabu, 08 Juli 2020 - 10:25 WIB
Lapas Sukamiskin. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi, Radian Azhar ke Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (7/7/2020). Radian didakwa menyuap untuk demi mendapatkan fasilitas dan izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
"Melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa Radian Azhar (Direktur Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi) ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
(Baca: KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin)
Ali menjelaskan penahanan terdakwa Radian nantinya akan beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor dan selanjutnya Tim JPU akan menanti jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor PN Bandung.
"Selama proses persidangan, terdakwa akan dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung," jelasnya.
Ali juga mengungkapkan selama proses penyidikan dalam kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa kurang lebih 26 saksi.
"Melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa Radian Azhar (Direktur Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi) ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
(Baca: KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin)
Ali menjelaskan penahanan terdakwa Radian nantinya akan beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor dan selanjutnya Tim JPU akan menanti jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor PN Bandung.
"Selama proses persidangan, terdakwa akan dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung," jelasnya.
Ali juga mengungkapkan selama proses penyidikan dalam kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa kurang lebih 26 saksi.
Lihat Juga :