Wamenkumham: Keberagaman Indonesia Jadi Tantangan Menyusun KUHP

Jum'at, 11 November 2022 - 22:22 WIB
"Satu contoh konkret kita memasang perzinaan itu dengan delik aduan. Kita sosialisasi ke suatu provinsi ke Provinsi Sulawesi Utara kalau saya enggak salah ingat, kita diprotes kenapa pemerintah harus mengurus hal-hal yang bersifat private, sampai masuk ke kamar tidur orang, sampai masuk ke kamar hotel," katanya.

Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP

Kemudian sambung Eddy, di Provinsi Sumatera Barat diprotes juga, dikatakan ini terlalu lemah. Kenapa delik aduan, semua orang bisa melapor karena zina itu melanggar hukum agama.

"Jadi kalau Anda semua dalam posisi kami, Anda mau pilih yang mana? Anda memilih Sulawesi Utara, maka Sumatera Barat mengatakan tidak aspiratif, mengikuti Sumatera Barat, maka Sulawesi Utara mengatakan tidak aspiratif," ungkapnya.

Lalu tantangan kedua adalah mengenai cara mengubah pola pikir aparat penegak hukum. Eddy menjelaskan, perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh agar tidak terjadi multitafsir.

"Apa tantangan kedua dalam menyusun KUHP? adalah bagaimana mengubah mindset aparat penegak hukum. Tugas terberat pemerintah dan DPR setelah mengesahkan RUU KUHP adalah melakukan sosialisasi," jelasnya.

"Sasaran sosialisasi pertama adalah aparat penegak hukum untuk kita menyamakan frekuensi, untuk kita menyamakan parameter agar tidak multiinterpretasi, tidak multitafsir. Itu yang harus kita lalukan bersama," sambungannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!