Kemnaker Diminta Tunda Penempatan PMI di Arab Saudi melalui SPSK

Kamis, 10 November 2022 - 19:00 WIB
Menurut dia, UU Nomor 18 Tahun 2017 tidak pernah mengatur syarat P3MI harus menjadi anggota asosiasi. Dia juga menilai, Kepmenaker 291 juga ditenggarai telah secara keliru mengalihkan tanggung jawab pelindungan PMI kepada asosiasi.

"UU Nomor 18 Tahun 2017 sudah menegaskan tanggung jawab Pelindungan PMI ada pada perusahaan pengirim (P3MI) dan pemerintah. Tanpa didasari perintah undang-undang secara tiba-tiba Kepmenaker 291 menyebut asosiasi bertanggung jawab atas pengiriman PMI yang dilakukan anggotanya," katanya.

Padahal, UU menyebut hanya ada tiga pihak yang terlibat dalam penempatan PMI ke luar negeri yakni Badan (BP2MI), P3MI dan perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri. "Undang-undang tidak ada mengatur asosiasi berperan dalam penempatan,” tegasnya.

Selain diberikan peran besar menentukan nasib PMI yang ditempatkan, Kepmenaker 291 juga telah menghilangkan kepastian berusaha bagi P3MI yang ingin melakukan penempatan PMI di Arab Saudi. "Undang-undangnya sudah mengatur izin-izin penempatan PMI seperti SIP3MI dan SIP2MI hanya diberikan kepada P3MI dan tidak dapat dialihkan kepada siapa pun," kata Gugum.

Menurutnya, jangan sampai kendali usaha penempatan PMI yang semestinya ada pada P3MI malah menjadi beralih (shifting) kepada asosiasi. Gugum mengimbau Kemnaker menunda penempatan PMI ke Arab Saudi untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Sebaiknya tunggu saja dulu sampai MA keluarkan putusan, biar ada kepastian hukum", ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!