Hakim Tolak Eksepsi Baiquni dan Chuck Putranto, Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan
Kamis, 10 November 2022 - 12:04 WIB
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak keberatan atas dakwaan atau atas eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dalam kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam putusan sela, hakim menolak seluruh dalil yang diajukan kedua terdakwa.
"Mengadili, satu menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim, Adrizal Hadi di persidangan, Kamis (10/11/2022).
Kedua, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Baiquni dan Chuck dalam kasus ini. "Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutur hakim lagi.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan semua saksi berkaitan kasus tersebut pada persidangan berikutnya. Sidang akan kembali berlangsung pada Kamis (17/11/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
"Mengadili, satu menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim, Adrizal Hadi di persidangan, Kamis (10/11/2022).
Kedua, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Baiquni dan Chuck dalam kasus ini. "Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutur hakim lagi.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan semua saksi berkaitan kasus tersebut pada persidangan berikutnya. Sidang akan kembali berlangsung pada Kamis (17/11/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
(muh)
tulis komentar anda