Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan, Ada Menko Luhut
Rabu, 09 November 2022 - 11:12 WIB
Lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Menteri Komunikasi dan Informatika; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan Kepala Badan Informasi Geospasial.
Tim Koordinasi tersebut memiliki tugas yakni menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian. Lalu memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Selain itu, memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian. P rioritas penyelesaian Ketidaksesuaian ditetapkan berdasarkan jenis/tipologi, dampak penting Ketidaksesuaian; luasan Ketidaksesuaian; lokasi Ketidaksesuaian; dan/atau kebijakan nasiond yang bersifat strategis.
Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi terhitung sejak Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) ditetapkan. PITTI adalah peta hasil identifikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Menteri.
Selain itu, segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian / lembaga; anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Koordinasi tersebut memiliki tugas yakni menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian. Lalu memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Selain itu, memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian. P rioritas penyelesaian Ketidaksesuaian ditetapkan berdasarkan jenis/tipologi, dampak penting Ketidaksesuaian; luasan Ketidaksesuaian; lokasi Ketidaksesuaian; dan/atau kebijakan nasiond yang bersifat strategis.
Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi terhitung sejak Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) ditetapkan. PITTI adalah peta hasil identifikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Menteri.
Selain itu, segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian / lembaga; anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(muh)
Lihat Juga :