KPK Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendii, Ini Alasannya

Rabu, 09 November 2022 - 01:01 WIB
KPK berharap permohonan banding dapat diterima dan diputus sesuai dengan yang dimohonkan tim jaksa. ”KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding dan memutus sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa,” pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Rahmat Effendi.

Rahmat Effendi dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Baca juga: 6 Fakta Penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik Rahmat Effendi alias Pepen selama lima tahun terhitung setelah dia selesai menjalani pidana pokoknya. Sayangnya, hakim tak mengabulkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Rahmat Effendi.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!