KPK Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendii, Ini Alasannya

Rabu, 09 November 2022 - 01:01 WIB
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. KPK telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung.

”Jaksa KPK Siswhandono telah selesai menyerahkan memori banding terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (8/11/2022).

Sejumlah pertimbangan tim jaksa mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Rahmat Effendi. Salah satunya, karena tidak terbuktinya pasal gratifikasi yang didakwakan tim jaksa terhadap Rahmat Effendi.



”Terkait pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi, terungkap fakta persidangan peran Rahmat Effendi meminta uang kepada instansi dan perusahaan, yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi,” ujarnya.

Ali juga menyoal pemberian uang pihak lain dalam pembangunan Masjid karena melihat yang meminta uang Rahmat Effendi selaku Wali kota Bekasi, bukan pihak panitia. Padahal, peran panitia pembangunan Masjid sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang.

Di samping itu, terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp17 miliar. Atas sejumlah pertimbangan tersebut, KPK mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

KPK berharap permohonan banding dapat diterima dan diputus sesuai dengan yang dimohonkan tim jaksa. ”KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding dan memutus sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa,” pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Rahmat Effendi.

Rahmat Effendi dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik Rahmat Effendi alias Pepen selama lima tahun terhitung setelah dia selesai menjalani pidana pokoknya. Sayangnya, hakim tak mengabulkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Rahmat Effendi.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More