KPK Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendii, Ini Alasannya

Rabu, 09 November 2022 - 01:01 WIB
loading...
KPK Banding Vonis Mantan...
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. KPK telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung.

”Jaksa KPK Siswhandono telah selesai menyerahkan memori banding terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (8/11/2022). Baca juga: Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10,4 Miliar

Sejumlah pertimbangan tim jaksa mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Rahmat Effendi. Salah satunya, karena tidak terbuktinya pasal gratifikasi yang didakwakan tim jaksa terhadap Rahmat Effendi.

”Terkait pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi, terungkap fakta persidangan peran Rahmat Effendi meminta uang kepada instansi dan perusahaan, yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi,” ujarnya.

Ali juga menyoal pemberian uang pihak lain dalam pembangunan Masjid karena melihat yang meminta uang Rahmat Effendi selaku Wali kota Bekasi, bukan pihak panitia. Padahal, peran panitia pembangunan Masjid sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang.

Di samping itu, terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp17 miliar. Atas sejumlah pertimbangan tersebut, KPK mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

KPK berharap permohonan banding dapat diterima dan diputus sesuai dengan yang dimohonkan tim jaksa. ”KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding dan memutus sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa,” pungkasnya.



Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Rahmat Effendi.

Rahmat Effendi dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Baca juga: 6 Fakta Penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik Rahmat Effendi alias Pepen selama lima tahun terhitung setelah dia selesai menjalani pidana pokoknya. Sayangnya, hakim tak mengabulkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Rahmat Effendi.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Berita Terkini
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved