KPK Bantu KY Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Adhoc MA

Selasa, 07 Juli 2020 - 21:45 WIB
Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar ini mengungkapkan, 'lain-lain' yang dimaksud belum dipaparkan dalam pertemuan saat itu. Karenanya Nawawi belum mau berspekulasi apakah 'lain-lain' maksudnya juga termasuk pelaporan gratifikasi, indikasi/dugaan adanya laporan dari masyarakat ke KPK atas nama-nama calon, dan ada kasus dugaan yang ditangani KPK terkait nama-nama calon. Pasalnya KPK masih menunggu surat resmi dari KY.

"Sementara LHKPN saja (spesifik disampaikan saat pertemuan), tapi akan disusul surat permintaan. Jumat lalu (2/7/2020) baru menyampaikan saja. Suratnya belum diajukan. Saat pertemuan, belum ada nama-nama yang disampaikan atau diutarakan pihak KY," katanya.(Baca juga: 55 Calon Anggota KY Lolos Seleksi, Ada Ketua ORI, Jenderal TNI, hingga Dosen )

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ini menggariskan, pihaknya mengapresiasi langkah KY meminta bantuan KPK untuk menelusuri rekam jejak para calon hakim pengadilan tipikor dan PHI. Nawawi menegaskan, langkah yang dilakukan KY ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas serta agar menjaga calon-calon yang nanti terpilih tidak ada kaitan dengan dugaan kasus korupsi.

"Iya tentu arahnya ke sana. Dan, ini memang sudah menjadi mekanisme rekrutmen yang dijalankan KY selama ini," ucap Nawawi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!