Sebut PT 7% Muncul Tiba-tiba, PAN: Ada yang Menumpang
Selasa, 07 Juli 2020 - 20:47 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) menjadi salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, ada hal yang janggal dalam proses penyusunan draf RUU Pemilu, terutama mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 7%.
“Memang yang mengonsep ini Komisi II lewat TA (Tenaga Ahli), kemudian Tim Ahli dan sebagainya. Tahu-tahu muncul saja angka 7 persen. Berarti ada orang yang menumpang di dalamnya, itu bukan berdasarkan kepentingan Komisi II,” ujar Guspardi dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Kemana Arah RUU Pemilu?” di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Menurut Guspardi, seharusnya jika draf tersebut mengakomodir kepentingan Komisi II maka konsep yang dimasukkan variatif ada 4%, 5%, dan 7%. “Berarti ada seseorang atau beberapa orang, apakah fraksi yang berupaya untuk memasukkan. Artinya ini secara formal draf ini mungkin apakah dari pimpinan atau siapa saya tidak tahu,” tuturnya.( )
Karena itu, Fraksi PAN menginginkan tetap menginginkan besaran PT seperti pada Pemilu 2019 sebesar 4%. Dengan besaran PT 4% saja, kata Guspardi, pada Pemilu 2019 lalu ada total 13 juta suara masyarakat hangus tidak bisa dikonversi menjadi kursi.
Selain itu, dengan besaran PT4% juga tidak ada satupun partai politik baru masuk ke parlemen. ”Janganlah ada upaya-upaya untuk melakukan partai-partai besar dan lain sebagainya. Perlu kita jaga kebhinekaan, keberagaman. Jadi jangan ada obsesi dalam rangka menerapkan 5% , 6%, 7% adalah dalam rangka mengeliminir partai-partai baru atau partai yang sudah ada mau dikurangi,” katanya.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, ada hal yang janggal dalam proses penyusunan draf RUU Pemilu, terutama mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 7%.
“Memang yang mengonsep ini Komisi II lewat TA (Tenaga Ahli), kemudian Tim Ahli dan sebagainya. Tahu-tahu muncul saja angka 7 persen. Berarti ada orang yang menumpang di dalamnya, itu bukan berdasarkan kepentingan Komisi II,” ujar Guspardi dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Kemana Arah RUU Pemilu?” di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Menurut Guspardi, seharusnya jika draf tersebut mengakomodir kepentingan Komisi II maka konsep yang dimasukkan variatif ada 4%, 5%, dan 7%. “Berarti ada seseorang atau beberapa orang, apakah fraksi yang berupaya untuk memasukkan. Artinya ini secara formal draf ini mungkin apakah dari pimpinan atau siapa saya tidak tahu,” tuturnya.( )
Karena itu, Fraksi PAN menginginkan tetap menginginkan besaran PT seperti pada Pemilu 2019 sebesar 4%. Dengan besaran PT 4% saja, kata Guspardi, pada Pemilu 2019 lalu ada total 13 juta suara masyarakat hangus tidak bisa dikonversi menjadi kursi.
Selain itu, dengan besaran PT4% juga tidak ada satupun partai politik baru masuk ke parlemen. ”Janganlah ada upaya-upaya untuk melakukan partai-partai besar dan lain sebagainya. Perlu kita jaga kebhinekaan, keberagaman. Jadi jangan ada obsesi dalam rangka menerapkan 5% , 6%, 7% adalah dalam rangka mengeliminir partai-partai baru atau partai yang sudah ada mau dikurangi,” katanya.
(dam)
tulis komentar anda