KPK Lelang Tanah dan Bangunan Milik Adik Kandung Eks Bupati Lampung Utara
Senin, 07 November 2022 - 14:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung akan melelang tanah dan bangunan milik terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Lelang eksekusi pembayaran uang pengganti di muka umum tersebut berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.
Objek kekayaan yang akan dilelang yakni :
1. Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.271.257.000 dan uang jaminan Rp300.000.000.
2. Tanah dan Bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.033.224.000,00 dan uang jaminan Rp 220.000.000,00.
3. Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 (dua) Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp40.687.438.000 dan uang jaminan Rp10.000.000.000,00.
4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp9.420.096.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.000
5. Tanah dan Bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp3.362.472.000,00 dan uang jaminan Rp700.000.000
Pelaksanaan lelang sendiri akan dilakukan pada 24 November 2022 dengan cara mengakses www.lelang.go.id dari pukul 08.00 WIB.
Lelang eksekusi pembayaran uang pengganti di muka umum tersebut berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.
Objek kekayaan yang akan dilelang yakni :
1. Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.271.257.000 dan uang jaminan Rp300.000.000.
2. Tanah dan Bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.033.224.000,00 dan uang jaminan Rp 220.000.000,00.
3. Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 (dua) Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp40.687.438.000 dan uang jaminan Rp10.000.000.000,00.
4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp9.420.096.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.000
5. Tanah dan Bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp3.362.472.000,00 dan uang jaminan Rp700.000.000
Pelaksanaan lelang sendiri akan dilakukan pada 24 November 2022 dengan cara mengakses www.lelang.go.id dari pukul 08.00 WIB.
(cip)
tulis komentar anda