Jokowi Tegaskan Gelar Pahlawan Nasional Soekarno Sah dan Memenuhi Syarat

Senin, 07 November 2022 - 14:11 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan gelar kepahlawanan Presiden Soekarno sah dan memenuhi syarat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan gelar kepahlawanan Presiden Soekarno sah dan memenuhi syarat. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak berlakunya ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.

"Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku laku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/11/2022).



Jokowi menjelaskan pada 1986 pemerintah telah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada insinyur Soekarno. Dan di 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soekarno.

Baca juga: 5 Tokoh Muhammadiyah Bergelar Pahlawan Nasional
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!