Kemenkominfo: RUU KUHP Momentum Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Senin, 07 November 2022 - 13:44 WIB
Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kemenkominfo Filmon Warouw membuka Sosialisasi RUU KUHP. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Perwujudan negara hukum berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilakukan pemerintah adalah dengan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ).

"Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat," kata



Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Filmon Warouw saat membuka Sosialisasi RUU KUHP di Semarang dikutip, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Mahfud MD Sebut RKUHP Segera Disahkan Menjadi UU Akhir Tahun Ini

Filmon yang mewakili Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Bambang Gunawan mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kemenko Polhukam dan Kemenkumham telah melakukan Kick Off Dialog Publik RUU KUHP, beberapa waktu lalu. Dialog publik bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft RUU KUHP sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!