LPSK Ingin Sidang Bharada E Dipisah dari Terdakwa Lain

Minggu, 06 November 2022 - 14:26 WIB
Meski berharap sidang tetap dipisah, Edwin mengaku menghormati keputusan majelis hakim untuk teknis persidangan besok. Menurutnya, hakim mempunyai pertimbangan untuk menggabungkan tiga terdakwa itu.

"Tetapi tentu kita menghormati keputusan majelis hakim. Mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan sendiri atau strategi apa yang dicapai dari penggabungan tuga terdakwa ini," ujarnya.

Untuk diketahui, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan jadwal sidang Ferdy Sambo pada pekan depan digelar mulai dari Senin (7/11/2022). Adapun jadwal sidang awal pekan beragendakan pemeriksaan saksi untuk membuktikan dakwaan JPU terhadap para terdakwa.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi. Belasan orang saksi itu dihadirkan untuk tiga terdakwa yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "Ada 12 saksi yang dihadirkan," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi Minggu (6/11/2022).

Saksi berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pegawai bank, tenaga kesehatan, teknisi CCTV, hingga ART dan staf pribadi Ferdy Sambo.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!