Megawati Usulkan Nomor Urut Parpol Tetap, KPU: Ubah Dulu UU Pemilu
Minggu, 06 November 2022 - 11:37 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan pengundian nomorurut parpol bisa ditiadakan asal UU Pemilu diubah. Foto: MPI/Felldy Utama
JAKARTA - PDIP Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Diubah Wacana untuk mempertahankan nomor urut partai politik saat ini untuk Pemilu 2024 bisa direalisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Syaratnya, pemerintah setuju.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa wacana soal nomor urut parpol ini bisa dilaksanakan kalau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah. Sebab UU telah jika nomor urut partai politik peserta ditetapkan melalui pengundian.
"Oleh sebab itu, kalau kemudian gagasan itu disetujui oleh katakanlah stakeholders peserta Pemilu, misalnya parpol, maka harus ada perubahan norma di dalam undang-undang," kata Hasyim dikutip Minggu (6/11/2022).
Baca juga: PDIP Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Diubah
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa wacana soal nomor urut parpol ini bisa dilaksanakan kalau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah. Sebab UU telah jika nomor urut partai politik peserta ditetapkan melalui pengundian.
"Oleh sebab itu, kalau kemudian gagasan itu disetujui oleh katakanlah stakeholders peserta Pemilu, misalnya parpol, maka harus ada perubahan norma di dalam undang-undang," kata Hasyim dikutip Minggu (6/11/2022).
Baca juga: PDIP Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Diubah
Lihat Juga :