Bawaslu Perintahkan KPU Beri Kesempatan PKP Perbaiki Syarat Administrasi

Jum'at, 04 November 2022 - 22:06 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi Partai Keadilan Persatuan (PKP) menyampaikan perbaikan syarat administrasi. Foto/MPI/Irfan Maulana
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) memberikan kesempatan bagi Partai Keadilan Persatuan (PKP) menyampaikan perbaikan syarat administrasi. Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan PKP yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi administrasi.

Hal itu diketahui saat sidang putusan perkara nomor 001/PS.REG/BAWASLU/X/2022. PKP sebagai pemohon, sedangkan KPU sebagai termohon.



Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang memimpin sidang tersebut mengatakan berdasarkan fakta-fakta pihaknya memutuskan eksepsi termohon. Majelis ajudikasi memutuskan mengabulkan permohonan PKPI untuk sebagian.

Baca juga: Menteri Maju Pilpres 2024 Bakal Diawasi Ketat Bawaslu

Bawaslu meminta KPU sebagai terlapor membatalkan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu pada 13 Oktober 2022.

"Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon (PKPI) untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selama 1x24 jam," ujarnya dalam Bagja dalam sidang, Jumat (4/11/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!