Misbakhun Sebut Kenaikan Cukai Rokok Pukulan Telak bagi Petani Tembakau
Jum'at, 04 November 2022 - 19:28 WIB
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan II Jawa Timur itu juga menyebut tingginya tarif CHT akan membuat perusahaan IHT mengurangi produksi. Hal itu akan berefek secara tidak langsung pada pengurangan pembelian bahan baku dari petani.
"Mohon dicatat bahwa 95% tembakau yang dihasilkan petani itu untuk bahan baku rokok. Jadi, salah satu penyebab kerontokan ekonomi petani tembakau selama lima tahun ini adalah dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi," katanya.
Selain itu, Misbakhun menilai langkah menaikkan CHT saat ekonomi nasional masih terbebani efek pandemi bukanlah keputusan bijak. Saat ini, secara makro perekonomian nasional sedang rentan karena kondisi ketidakpastian yang disebabkan resesi global.
Baca juga: Kenaikan Cukai untuk Turunkan Konsumsi Rokok di Masyarakat Miskin
Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Misbakhun menegaskan, pemerintah seharusnya menyampaikan rencana kebijakan itu kepada DPR untuk memperoleh persetujuan. Mantan pegawai Direktorat Jendera Pajak Kemenkeu itu menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai daam RAPBN.
Ia juga mendasarkan argumennya pada keputusan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah pada 26 September 2022 yang memberi mandat kepada Komisi XI DPR membahas kenaikan cukai dan ekstensifikasi cukai 2023 paling lama 60 hari setelah pengesahan RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023 pada sidang paripurna DPR 29 September lalu.
"Mohon dicatat bahwa 95% tembakau yang dihasilkan petani itu untuk bahan baku rokok. Jadi, salah satu penyebab kerontokan ekonomi petani tembakau selama lima tahun ini adalah dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi," katanya.
Selain itu, Misbakhun menilai langkah menaikkan CHT saat ekonomi nasional masih terbebani efek pandemi bukanlah keputusan bijak. Saat ini, secara makro perekonomian nasional sedang rentan karena kondisi ketidakpastian yang disebabkan resesi global.
Baca juga: Kenaikan Cukai untuk Turunkan Konsumsi Rokok di Masyarakat Miskin
Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Misbakhun menegaskan, pemerintah seharusnya menyampaikan rencana kebijakan itu kepada DPR untuk memperoleh persetujuan. Mantan pegawai Direktorat Jendera Pajak Kemenkeu itu menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai daam RAPBN.
Ia juga mendasarkan argumennya pada keputusan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah pada 26 September 2022 yang memberi mandat kepada Komisi XI DPR membahas kenaikan cukai dan ekstensifikasi cukai 2023 paling lama 60 hari setelah pengesahan RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023 pada sidang paripurna DPR 29 September lalu.
Lihat Juga :