Misbakhun Sebut Kenaikan Cukai Rokok Pukulan Telak bagi Petani Tembakau
Jum'at, 04 November 2022 - 19:28 WIB
Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Misbakhun menegaskan, pemerintah seharusnya menyampaikan rencana kebijakan itu kepada DPR untuk memperoleh persetujuan. Mantan pegawai Direktorat Jendera Pajak Kemenkeu itu menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai daam RAPBN.
Ia juga mendasarkan argumennya pada keputusan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah pada 26 September 2022 yang memberi mandat kepada Komisi XI DPR membahas kenaikan cukai dan ekstensifikasi cukai 2023 paling lama 60 hari setelah pengesahan RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023 pada sidang paripurna DPR 29 September lalu.
"Faktanya, pemerintah tidak melibatkan DPR dalam perumusan kenaikan tarif cukai itu. Bagi kami anggota DPR, ini adalah sebuah fait accompli pemerintah yang membuat keputusan sepihak," kata Misbakhun.
Karena itu, Misbakhun memastikan Komisi XI akan memanggil Menkeu Sri Mulyani untuk menjelaskan kebijakan soal kenaikan CHT tersebut.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat para menteri terkait bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya. "Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5%," katanya, Kamis (3/11/2022).
Menurut Menkeu, kenaikan tarif cukai ini akan berlaku untuk tahun 2023 dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan tarif yang sama.
Ia juga mendasarkan argumennya pada keputusan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah pada 26 September 2022 yang memberi mandat kepada Komisi XI DPR membahas kenaikan cukai dan ekstensifikasi cukai 2023 paling lama 60 hari setelah pengesahan RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023 pada sidang paripurna DPR 29 September lalu.
"Faktanya, pemerintah tidak melibatkan DPR dalam perumusan kenaikan tarif cukai itu. Bagi kami anggota DPR, ini adalah sebuah fait accompli pemerintah yang membuat keputusan sepihak," kata Misbakhun.
Karena itu, Misbakhun memastikan Komisi XI akan memanggil Menkeu Sri Mulyani untuk menjelaskan kebijakan soal kenaikan CHT tersebut.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat para menteri terkait bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya. "Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5%," katanya, Kamis (3/11/2022).
Menurut Menkeu, kenaikan tarif cukai ini akan berlaku untuk tahun 2023 dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan tarif yang sama.
(abd)
tulis komentar anda