Kasus Suap Hakim Agung, Taufiq: KY Fokus Pelanggaran Kode Etik Tak Campuri Pidana

Jum'at, 04 November 2022 - 15:25 WIB
KY menegaskan, tidak akan mencampuri urusan pidana kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs. KY hanya fokus pada pelanggaran kode etiknya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan, tidak akan mencampuri urusan pidana kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs. KY hanya fokus pada pelanggaran kode etiknya.

"KY lebih banyak atau kewenangan kita itu lebih kepada pelanggaran kode etik gitu. Kemudian yang berkaitan dengan kasus hakim Sudrajad kita masih dalam proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," ujar Ketua KY M. Taufiq HZ, Kamis, (3/11/2022).

Taufiq menjelaskan KY telah melakukan pemisahan yang menyangkut dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Jadi kalau kasus pidananya kita enggak-enggak ikut campur tapi kalau kasus pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim kita tengah berproses melakukan pemeriksaan. Ini sudah jalan berapa kali rumusan ya, sudah mungkin tiga atau empat kali pemeriksaan," jelas Taufiq.



Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni, dua hakim MA dan 4 pegawai MA. Di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie serta PNS MA Redi dan Albasri.





Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Juru Bicara KY Miko Ginting menjelaskan dua hakim yang menjadi fokus pihaknya yakni, Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu. "KY juga sudah berkoordinasi dengan KPK, kita sudah diberikan ruang yang cukup besar dari KPK untuk memeriksa pihak-pihak yang terutama para tersangka yang juga sedang ditahan KPK," kata Miko.

Pihaknya hingga kini sudah melakukan empat kali pemeriksaan kepada hakim tersebut. "Kita sudah memeriksa untuk penelusuran pelanggaran dugaan kode etik terhadap satu, kuasa hukum berjumlah dua orang Yosep Parera dan Eko Sutrisno, kemudian dua orang dari pemberi, kemudian yang terakhir kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap staf atau pegawai MA Desi Yusri," jelasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More