Kasus Suap Hakim Agung, Taufiq: KY Fokus Pelanggaran Kode Etik Tak Campuri Pidana

Jum'at, 04 November 2022 - 15:25 WIB
KY menegaskan, tidak akan mencampuri urusan pidana kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs. KY hanya fokus pada pelanggaran kode etiknya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan, tidak akan mencampuri urusan pidana kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs. KY hanya fokus pada pelanggaran kode etiknya.

"KY lebih banyak atau kewenangan kita itu lebih kepada pelanggaran kode etik gitu. Kemudian yang berkaitan dengan kasus hakim Sudrajad kita masih dalam proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," ujar Ketua KY M. Taufiq HZ, Kamis, (3/11/2022).



Taufiq menjelaskan KY telah melakukan pemisahan yang menyangkut dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Jadi kalau kasus pidananya kita enggak-enggak ikut campur tapi kalau kasus pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim kita tengah berproses melakukan pemeriksaan. Ini sudah jalan berapa kali rumusan ya, sudah mungkin tiga atau empat kali pemeriksaan," jelas Taufiq.

Baca juga: Buntut Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, 4 Pegawai MA Dipecat

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni, dua hakim MA dan 4 pegawai MA. Di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie serta PNS MA Redi dan Albasri.

Baca juga: Kasus Suap di MA, KPK Kantongi Keterangan Penting dari Asisten Hakim Agung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!