Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Impor Garam Industri

Rabu, 02 November 2022 - 17:18 WIB
Kedua, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono. Ketiga, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto. Keempat pensiunan PNS yang juga Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk.

Baca juga: Susi Pudjiastuti: Pelaku Korupsi Impor Garam Harus Dijatuhi Hukuman Setimpal

Kuntadi menjelaskan modus yang dilakukan empat tersangka tersebut. Mereka merekayasa data untuk kouta garam industri. Akibat dari rekayasa kuota tersebut jumlah garam industri bocor ke pasar dan merugikan petani garam lokal. “Mereka bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kouta garam impor,” jelas Kuntadi

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Tiga orang ditempatkan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan satu lainnya ditempatkan di rutan Selamba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan, Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan. “Pada hari ini 27 Juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin 27 Juni 2022.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!