Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Impor Garam Industri
Rabu, 02 November 2022 - 17:18 WIB
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus impor garam industri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020. Tiga di antaranya anak buah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Hari ini penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus impor garam,” kata Direktur penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Rabu (2/11/2022).
Dari empat orang yang ditetapkan tersebut tiga di antaranya internal Kementerian Perindustrian sementara satu orang adalah pihak swasta. Empat tersangka tersangka tersebut yakni, Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022 Muh Khayam (MK).
Baca juga: Susi Pudjiastuti Dicecar 43 Pertanyaan, Kejagung: Ada Masalah Serius dalam Impor Garam
“Hari ini penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus impor garam,” kata Direktur penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Rabu (2/11/2022).
Dari empat orang yang ditetapkan tersebut tiga di antaranya internal Kementerian Perindustrian sementara satu orang adalah pihak swasta. Empat tersangka tersangka tersebut yakni, Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022 Muh Khayam (MK).
Baca juga: Susi Pudjiastuti Dicecar 43 Pertanyaan, Kejagung: Ada Masalah Serius dalam Impor Garam
Lihat Juga :