Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Impor Garam Industri
Rabu, 02 November 2022 - 17:18 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020. Tiga di antaranya anak buah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Hari ini penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus impor garam,” kata Direktur penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Rabu (2/11/2022).
Dari empat orang yang ditetapkan tersebut tiga di antaranya internal Kementerian Perindustrian sementara satu orang adalah pihak swasta. Empat tersangka tersangka tersebut yakni, Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022 Muh Khayam (MK).
Kedua, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono. Ketiga, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto. Keempat pensiunan PNS yang juga Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk.
Kuntadi menjelaskan modus yang dilakukan empat tersangka tersebut. Mereka merekayasa data untuk kouta garam industri. Akibat dari rekayasa kuota tersebut jumlah garam industri bocor ke pasar dan merugikan petani garam lokal. “Mereka bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kouta garam impor,” jelas Kuntadi
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Tiga orang ditempatkan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan satu lainnya ditempatkan di rutan Selamba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan, Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan. “Pada hari ini 27 Juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin 27 Juni 2022.
“Hari ini penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus impor garam,” kata Direktur penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Rabu (2/11/2022).
Dari empat orang yang ditetapkan tersebut tiga di antaranya internal Kementerian Perindustrian sementara satu orang adalah pihak swasta. Empat tersangka tersangka tersebut yakni, Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022 Muh Khayam (MK).
Baca Juga
Kedua, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono. Ketiga, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto. Keempat pensiunan PNS yang juga Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk.
Kuntadi menjelaskan modus yang dilakukan empat tersangka tersebut. Mereka merekayasa data untuk kouta garam industri. Akibat dari rekayasa kuota tersebut jumlah garam industri bocor ke pasar dan merugikan petani garam lokal. “Mereka bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kouta garam impor,” jelas Kuntadi
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Tiga orang ditempatkan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan satu lainnya ditempatkan di rutan Selamba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan, Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan. “Pada hari ini 27 Juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin 27 Juni 2022.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda