Bareskrim-BPOM Agendakan Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Gagal Ginjal Akut

Selasa, 01 November 2022 - 19:31 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan akan ada gelar perkara dengan Bareskrim untuk menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengungkapkan ada dua industri farmasi yang memproduksi obat sirup dengan bahan baku propilen glikol. Produk jadi kedua perusahaan ini mengandung Etilen Glikol (EG), dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga penyebab kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

"Dua industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal). Kedua industri farmasi didapati bahwa dalam kegiatan produksi sirup obat telah menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol," kata Penny melalui keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).



"Dan produk jadi mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap 2 Industri Farmasi," sambungnya.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Usut 3 Perusahaan Farmasi Rekomendasi BPOM
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!