Jangan Sampai Salah, Inilah Perbedaan Dusun, Desa, Kampung, dan RW

Selasa, 01 November 2022 - 19:05 WIB
Sejumlah petani beraktivitas di lahan pertanian yang berada di kawasan Balai Perekonomian Desa (Balkondes) Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (25/6/2022). FOTO/MPI/AHMAD ANTONI
JAKARTA - Dalam kehidupan bermasyarakat, kita sering mendengar istilah Dusun, Desa , Kampung , dan RW . Masing-masing istilah memiliki arti atau definisi yang berbeda.

Meski sering terdengar, tapi banyak di antara kita tidak mengetahui perbedaan antara Dusun, Desa, Kampung, dan RW. Akibatnya seseorang bisa salah memahami satuan-satuan wilayah tersebut. Lalu apa perbedaan antara Dusun, Desa, Kampung, dan RW?



Dalam pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa 'Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa'. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Dusun adalah bagian dari desa.

Baca juga: Meng-kota-kan Desa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!