Jangan Sampai Salah, Inilah Perbedaan Dusun, Desa, Kampung, dan RW

Selasa, 01 November 2022 - 19:05 WIB
Kabupaten Lampung Tengah bahkan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penataan Kampung.Dalam Perda tersebut dijelaskan, kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Sementara RW merupakan lembaga pemerintahan yang mencakup beberapa kelompok RT di suatu desa atau kelurahan. Wilayah ini dipimpin oleh ketua RW. Rukun Warga dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya untuk memudahkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Wilayah ini ditetapkan oleh kepala desa atau lura dan dibina oleh Pemerintah Daerah.

Demikianlah penjelasan singkat tentang perbedaan Dusun, Desa, Kampung, dan RW. Semoga bermanfaat.

MG/Vadma Gempita
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More